Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia.
Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam menyampaikan, ribuan iPhone 16 tersebut masuk ke Indonesia melalui dua jalur.
"Kami baru punya data sampai Oktober 2024, itu ada 5.448 unit yang dimasukkan melalui barang penumpang dan barang kiriman," ucap Umam dikutip Sabtu 11 Januari 2025.
Lebih lanjut, penumpang diizinkan untuk membawa maksimal dua unit handphone sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam periode perjalanan selama satu tahun.
Baca juga: Niat Mandi Wajib, Menjaga Kesucian dalam Islam
Adapun aturan yang dilandaskan Bea Cukai yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan PP dan Permendag tersebut, barang yang dibawa penumpang dibagi menjadi dua kategori, yakni barang pribadi dan barang non pribadi.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan investasi Apple untuk membuat pabrik AirTag tidak menjadikan iPhone 16 bisa masuk pasar Indonesia.
Menperin menyebut hal ini karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca juga: Konser Taeyang BIGBANG di Jakarta Batal Digelar
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.
"Jadi kalau kita lihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa. Kita tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia," kata Menperin, Rabu 8 Januari 2025.