Usia Pensiun Pekerja Bisa Naik Jadi 65 Tahun di 2043, Kemnaker Beri Penjelasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jan 2025, 21:15
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pekerja Ilustrasi Pekerja (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa usia pensiun pekerja akan naik menjadi 65 tahun pada tahun 2043.

Hal tersebut menyusul ramai di media sosial mengenai usia pensiun pekerja naik menjadi 59 tahun pada tahun 2025.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan, usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun  57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun," ucap Sunardi dalam keterangannya dikutip, Sabtu 11 Januari 2025.

Baca juga: 97 WNI Terdampak Kebakaran di Los Angeles, KJRI Ingatkan Warga untuk Tetap Waspada

"Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat," sambungnya.

Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja.

Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Di sisi lain, pada usia tersebut pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.

Manfaat Jaminan Pensiun dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Sunardi menegaskan Jaminan Pensiun merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Baca juga: Samsung Galaxy A36 Bakal Dukung Pengisian Daya 45W

Tak hanya Jaminan Pensiun, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

"Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan  terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja, pungkas Sunardi.

x|close