Ntvnews.id, Jakarta - Setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Proses ini penting agar dapat memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat Pemberitahuan atau SPT adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah telah membuka akses bagi wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pajak terbaru yang bernama Coretax. Lantas, apakah pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2024 sudah menggunakan Coretax?
Arsip - Ilustrasi pajak (Arsip Antaranews)
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, baik yang dalam status normal maupun pembetulan, masih dilakukan melalui sistem lama, yaitu melalui https://pajak.go.id.
"Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/," tulis DJP.
Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan untuk Pajak 2024 dan pembetulan untuk tahun pajak sebelum 2024 tetap menggunakan e-Filing (DJP Online), yang sudah dikenal oleh wajib pajak. Sementara itu, Core Tax System DJP baru akan diterapkan untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.
Coretax. (Instagram)
Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan 2024?
Menurut informasi resmi dari DJP, wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, dapat melakukannya melalui DJP Online dengan menggunakan e-FIN. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan 2024:
1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak di bagian atas.
3. Pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol "Klik di sini" di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, kemudian klik tombol di bawah ini.
4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).
5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
6. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
7. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Sebagai tambahan informasi, Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.
Nantinya, sistem Coretax DJP tidak akan lagi menggunakan e-FIN (Electronic Identification Number), melainkan akan menggunakan verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.