Ntvnews.id, Jakarta - Sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru diimplementasikan per 1 Januari 2025 kini telah kembali dapat diakses oleh para wajib pajak.
Pada Sabtu, 11 Januari 2025, laman coretaxdjp.pajak.go.id sempat mengalami downtime akibat pembaruan sistem yang dilakukan oleh DJP.
Baca Juga: Cara Membuat Passphrase Baru di Aplikasi Coretax
Pada Senin, 13 Januari 2025, Ntvnews.id mencoba mengakses laman Coretax DJP sekitar pukul 10.00 WIB dan menemukan bahwa situs tersebut telah berfungsi normal kembali.
Namun, meskipun situs utama tetap dapat diakses, layanan di dalamnya mungkin mengalami dampak sementara akibat pembaruan sistem.
Coretax. (Instagram)
Bagi wajib pajak yang ingin mencoba menggunakan sistem Coretax DJP, berikut langkah-langkah untuk log in ke platform tersebut:
1. Masukkan "ID Pengguna" Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai ID pengguna.
2. Masukkan "Kata Sandi" Gunakan kata sandi DJP Online yang sudah terdaftar.
3. Masukkan kode captcha Pastikan untuk mengisi kode captcha yang muncul di layar.
4. Klik tombol "Login"
Coretax. (Instagram)
Setelah berhasil log in, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi mereka. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan perubahan kata sandi:
1. Pilih "Tujuan Konfirmasi"
Wajib pajak dapat memilih konfirmasi melalui "Surat Elektronik" (email) atau "Nomor Gawai" (SMS). Masukkan alamat email atau nomor ponsel sesuai dengan pilihan.
2. Masukkan kode captcha
Isi kode captcha yang muncul di layar.
3. Centang kotak "Pernyataan"
Pastikan untuk menyetujui pernyataan yang diberikan.
4. Klik tombol "Kirim"
Sistem akan mengirimkan tautan perubahan kata sandi ke email atau nomor ponsel yang terdaftar.
5. Periksa email atau SMS
Pastikan pesan yang diterima berasal dari domain @pajak.go.id (untuk email) atau dari pengirim bernama "DJP" (untuk SMS).
6. Klik tautan dalam pesan tersebut
Ikuti tautan yang dikirimkan untuk melakukan perubahan kata sandi.
Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta untuk mengisi frasa sandi (passphrase). DJP mengingatkan bahwa passphrase ini sebaiknya berbeda dengan kata sandi dan akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam berbagai layanan Coretax.
Baca Juga: Lengkap! Begini Cara Akses Coretax DJP
Dengan kata sandi baru dan passphrase yang telah dibuat, wajib pajak sudah dapat mengakses Coretax DJP dengan lancar. DJP juga memberikan imbauan khusus bagi wajib pajak yang memiliki penanggung jawab, seperti Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, untuk memeriksa data profil setelah berhasil log in ke sistem Coretax.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa data penanggung jawab yang tercantum di sistem sudah benar dan sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan.