Ntvnews.id, Jakarta - Wajib pajak tidak perlu khawatir akan dikenai sanksi administrasi jika mengalami keterlambatan dalam menerbitkan faktur pajak atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama masa transisi penggunaan sistem Coretax.
Masa transisi ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025, sebagaimana disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Coretax DJP Sudah Bisa Diakses Lagi! Begini Cara Login dan Reset Kata Sandi
Dalam keterangan tertulis Nomor KT02/2025, DJP menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu cemas akan pengenaan sanksi administrasi selama masa transisi tersebut. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang tengah beradaptasi dengan sistem Coretax yang baru.
"Wajib pajak untuk tidak mengkhawatirkan adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak," tulis Ditjen.
Coretax/Ist
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, secara langsung menyampaikan bahwa DJP berupaya agar implementasi Coretax tidak menambah beban tambahan bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa otoritas pajak memahami tantangan teknis yang mungkin dihadapi oleh wajib pajak pada masa awal penggunaan sistem baru ini.
Baca Juga: Cara Membuat Passphrase Baru di Aplikasi Coretax
"Jadi masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau barangkali pelaporan. Nanti kita pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru," ujarnya.
Suryo juga mengajak masyarakat wajib pajak untuk terus menggunakan sistem Coretax agar proses familiarisasi berjalan lancar. Dengan partisipasi aktif dari wajib pajak, DJP dapat lebih cepat mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah teknis yang muncul.