Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldono buka suara mengenai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja swasta yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Ia menyebutkan, Tapera merupakan program penyediaan perumahan yang dijalankan pemerintah dan juga merupakan lanjutan dari program Bapertarum.
"Tapera ini perpanjangan dari Bapertarum. Bapertarum ini dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta," ucap Moeldoko di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan program Tapera ini diperluas bagi pekerja mandiri dan swasta dipengaruhi masih banyak orang yang belum memiliki rumah.
"Kenapa diperluas, karena ada problem backlog yang dihadapi oleh pemerintah saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah, itu data BPS," ucap Moeldoko.
Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk memahami antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tidak seimbang.
"Untuk itu, ada upaya keras masyarakat pada akhirnya bisa punya tabungan untuk bangun rumah," jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Adapun isi aturan ini yaitu gaji, upah atau penghasilan para pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.
Untuk presentase besaran simpanan paling baru ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta kerja mandiri.
Adapun besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.