Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menyiapkan aturan tentang pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam waktu tiga bulan ke depan.
Baca Juga: Profil Raline Shah, Aktris Papan yang Dilantik Jadi Staf Menkomdigi
Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan penggunaan teknologi AI dilakukan dengan prinsip-prinsip yang bertanggung jawab.
"Dalam waktu tiga bulan kita akan buatkan juga peraturannya," ujarnya dilansir Antara.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini penting untuk mengatur pengembangan dan penerapan AI di berbagai sektor.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Meutya telah menugaskan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, untuk memimpin perumusan aturan ini.
"Tapi, memang kita sedang berencana untuk meningkatkan ke level peraturan. Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar," jelasnya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan keterangan pers usai acara pelantikan pejabat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Senin (13/1/2025). (Dok.Antara)
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan surat edaran mengenai panduan penggunaan AI yang mencakup lima prinsip utama yakni, transparansi, akuntabilitas, kemanusiaan, penghormatan pada hak cipta, dan keselamatan.
Namun, Meutya menilai bahwa panduan tersebut perlu ditingkatkan menjadi regulasi yang lebih formal dan mengikat.
"Kita akan mengembangkan prinsip-prinsip pengembangan dan penggunaan AI ini agar nanti bisa diadopsi secara vertikal oleh masing-masing sektor, baik pendidikan, kesehatan, sarana, financial services," katanya.
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi, Kemkomdigi berencana mengadakan serial workshop dan diskusi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Rencananya kita akan mulai nanti pertengahan Januari dengan serial workshop dan diskusi," tutupnya.