Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan dalam implementeasi sistem inti administrasi perpajakan atau coretax sejak diluncurkan 1 Januari 2025.
Dalam menggunakan layanan Coretax DJP, banyak pengguna yang mengalami kendala terkait pembuatan password dan passphrase.
DJP menyarankan dua hal sebagai solusi membuat password dan passphrase di Coretax DJP.
"Solusi kendara password dan passphrase di Coretax DJP pertama hindari penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah saat pembuatan password atau passphrase," tulis DJP dalam akun Instagram @ditjenpajakri, Senin 13 Januari 2025.
Adapun karakter khusus yang tidak dapat digunakan atau dihindari yaitu yakni garis miring (/), tanda kutip ('), dan tanda plus (+).
Baca juga: Coretax Masih Bermasalah, Ini Kata Dirjen Pajak
Dalam unggahannya tersebut, karekter yang dapat digunakan yaitu ampersand (&) dan dollar ($).
Hal kedua yang harus diperhatikan dalam pembuatan password dan passphrase wajib memenuhi format yang diminta untuk kelancaran proses pendaftaran.
Menurutnya jika wajib pajak membutuhkan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi Kring Pajak 1500200.
Sebelumnya, DJP menyampaikan perkembangan terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementeasi coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan perbaikan dilakukan terhadap tiga proses bisnis.
"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan coretax," ucap Dwi dalam keterangannya, Senin 13 Januari 2025.
Baca juga: Coretax DJP Sudah Bisa Diakses Lagi! Begini Cara Login dan Reset Kata Sandi
Adapun perbaikan yang dilakukan pertama, pendaftaran yang mencakup: gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
Perbaikan kedua SPT yang mencakup: pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.
Ketiga Document Management System yang mencakup: proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.