Pekerja Sudah Punya Rumah Juga Wajib Ikut Tapera? Begini Jawaban Moeldoko

NTVNews - 31 Mei 2024, 16:29
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko jawab soal kisruh iuran Tapera Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko jawab soal kisruh iuran Tapera

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjawab soal pertanyaan masyarakat mengenai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja swasta yang sudah mempunyai rumah.

Moeldoko menyebut, uang yang dikumpulkan dalam program Tapera bisa diambil kembali jika pekerja tidak lagi memerlukan pembiayaan rumah.

"Bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana, apakah harus membangun rumah? Kita diskusikan tadi di dalam pada usia pensiun itu bisa ditarik dalam bentuk uang," ujar Moeldoko di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Lanjut kata Moeldoko, Tapera bukan merupakan potongan atau pungutan terhadap gaji pekerja. Adapun program yang tadinya dikhususkan untuk para ASN ini disebutkan Moeldoko sebagai tabungan.

Ia menegaskan, program Tapera diperluas lantaran adanya problem backlog saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah.

"Saya berharap masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja, memikirkan cara yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat," ungkap Moeldoko.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Adapun isi aturan ini yaitu gaji, upah atau penghasilan para pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Untuk presentase besaran simpanan paling baru ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta kerja mandiri.

Adapun besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

x|close