Alami Kendala Coretax, DJP Imbau Hubungi Kantor Pajak Setempat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 10:11
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Smulator coretax bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax dengan lebih baik. Smulator coretax bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax dengan lebih baik. (Dok. DJP)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah telah resmi meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax pada 1 Januari 2025.

Adapun Coretax dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Namun penerapan sistem menuai kritik akibat kendala teknis dan administrasi yang dirasakan wajib pajak salah satunya menginput data yang dirasa merepotkan.

"Masalahnya, #Coretax adalah sebuah sistem yang ternyata sama sekali baru. Jadi info dasar yang sudah bertahun-tahun diinput seolah tak disimpan. Kita harus ngisi lagi dari awal. Bahkan ada kolom-kolom aneh, kayak NIK Notaris. Benar-benar merepotkan," tulis salah satu Netizen di media sosial X dikutip, Selasa 14 Januari 2025.

Baca juga: Komisi II DPR Soal Wacana Retret Kepala Daerah Terpilih untuk Cegah…

Menanggapi hal tersebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pun menyampaikan permohonan maaf terkait kendala-kendala yang terjadi.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," ucap Dwi saat dihubungi Ntvnews.id.

Lebih lanjut, Dwi menyebut jika wajib pajak terdaftar yang sudah memiliki akun DJP Online, langkah pertama saat login ke coretax adalah mereset password dengan mengklik 'Lupa Kata Sandi?'.

Kemudian daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id.

Baca juga: Puluhan Petani Dibunuh Kelompok Jihadis

"Apabila wajib pajak menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500200," tandasnya.

TERKINI

Load More
x|close