Ramai Soal Iuran Tapera, Menko Airlangga Tugaskan Ini ke Sri Mulyani dan Pak Bas

NTVNews - 31 Mei 2024, 21:35
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal kisruh potongan gaji pekerja 3% untuk iuran Ta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal kisruh potongan gaji pekerja 3% untuk iuran Ta

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menjelaskan secara detail mengenai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal tersebut menanggapi terkait gaji pekerja swasta hingga ASN yang terkena potongan 3% untuk iuran Tapera yang belakangan ini ramai diperbincangkan.

"Tanyakan kepada Menteri PUPR dan Menteri Keuangan, timnya kan itu," ujar Menko Airlangga di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Terkait banyak kritikan mengenai iuran Tapera, Airlangga menegaskan perlu adanya sosialisasi yang lebih detail mulai dari manfaat hingga besaran bunga yang akan diterima peserta.

"Ya sosialisasinya harus lebih jelas, harus detail manfaatnya, bunganya berapa. Bagaimana orang bisa dapat kredit untuk perumahan yang lebih mudah," ucap Airlangga.

"Nah tentu kan ada dua program perumahan rumah baru, pemilikan rumah baru dan renovasi. Kemudian channeling perbankannya melalui mana," sambungnya.

Menkeu Sri Mulyani mengenakan topi legendaris milik Menteri Basuki Menkeu Sri Mulyani mengenakan topi legendaris milik Menteri Basuki

Airlangga menjelaskan, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan teknis terkait skema pungutan Tapera yang ditargetkan rampung pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.

"Beres (di periode Presiden Jokowi), ini masih lama," ungkapnya.

Selain itu, Airlangga menyampaikan terkait dasar hitungan 3% mengacu pada undang-undang dan regulasi.

"Dasarnya lihat Undang-undang, lihat regulasi," tandasnya.

Untuk diketahui, presentase besaran iuran Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta kerja mandiri.

Adapun besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

x|close