OJK Jamin Keamanan Investor Aset Kripto di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 17:09
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Antara)


Ntvnews.id, Jakarta - Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto telah resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyampaikan, pihaknya telah menyusun sejumlah strategi untuk menjamin keamanan investor dalam pengawasan aset kripto.

Hasan menjelaskan, industri aset kripto menawarkan potensi besar untuk sektor keuangan. Namun, juga terdapat tantangan dan risiko yang dihadapi termasuk keamanan dan perlindungan investor.

“Dalam menyelaraskan hal tersebut, ada beberapa pendekatan utama yang kami dorong,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa 14 Januari 2025.

Baca juga: Badai Eks Kerispatih Kunjungi Kantor NTVNews.id

Baca juga: Momen Mencekam Ormas Pemuda Pancasila Geruduk Markas GRIB Jaya di Blora

Pertama, OJK menyusun regulasi dengan pendekatan yang adaptif dan inklusif. Hal itu bertujuan untuk mengimbangi perkembangan yang dinamis dalam industri baru tersebut.

Kedua, berkolaborasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam industri aset kripto.

Ketiga, OJK juga bakal mengoptimalkan regulatory sandbox untuk menguji coba kelayakan inovasi, produk, layanan, maupun model bisnis baru di industri aset kripto sebelum diadopsi lebih luas dalam industri jasa keuangan.

Keempat, meningkatkan kapasitas pengawasan sekaligus mendorong edukasi dan literasi keuangan, baik mengenai keuangan digital secara umum maupun aset kripto secara spesifik.

Adapun langkah konkret yang telah dilakukan OJK adalah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close