Coretax Kembali Normal: Simak Pembaruan dan Perbaikan Layanannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 12:31
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip foto - Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). Arsip foto - Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Beberapa hari setelah peluncuran resmi aplikasi Coretax, platform administrasi perpajakan terbaru ini sempat mengalami beberapa kendala teknis, terutama dalam proses pendaftaran dan pembuatan akun baru. Banyak pengguna menghadapi kesulitan dalam mendaftarkan akun atau membuat NPWP baru akibat beberapa fitur yang tidak berfungsi dengan baik.

Namun, setelah dilakukan berbagai perbaikan, Coretax kini kembali beroperasi lebih optimal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada para wajib pajak untuk terus memantau kelancaran sistem ini. Jika kendala masih terjadi, DJP telah menyiapkan langkah-langkah untuk membantu wajib pajak mengatasi masalah dengan cepat dan efisien, sehingga kewajiban perpajakan dapat tetap terpenuhi tanpa hambatan.

Baca juga: Luhut Yakin Coretax Tambah Penerimaan Negara

Pembaruan dan Perbaikan Sistem Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pembaruan terkait sejumlah perbaikan yang telah dilakukan pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Dengan adanya perbaikan ini, DJP berharap semua kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan dapat teratasi. Berikut adalah beberapa perbaikan dan pembaruan yang sudah dilakukan:

1. Pembuatan SKB PPh/PPN


2. Pembuatan Kode Billing


3. Pembayaran utang pajak SKP dan STP


4. Penyelesaian masalah login saat proses pendaftaran


5. Validasi wajah untuk sertifikat elektronik


6. Pembaruan data wajib pajak, termasuk rekening bank, alamat utama, dan profil perusahaan


7. Pendaftaran NPWP


8. Pendaftaran NPWP untuk Warga Negara Asing (WNA)


9. Pengiriman kode OTP (one-time password)

 Baca Juga: Gagal Buat Password dan Passphrase Coretax, DJP Sarankan 2 Hal Ini

DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk memverifikasi kebenaran data mereka di sistem Coretax dan melakukan pembaruan informasi jika diperlukan. Selain itu, wajib pajak diminta memastikan kecocokan antara NIK dan NPWP untuk kelancaran akses layanan.

Laporan SPT dan Faktur Pajak

Pelaporan SPT dan pembuatan faktur pajak kini harus disampaikan dalam format .xml. Untuk setiap pengiriman, maksimal hanya 100 faktur yang diperbolehkan. Ketentuan ini mengacu pada PMK-131/2024.

Solusi DJP untuk Kendala Coretax

Bagi wajib pajak yang masih menghadapi kendala dalam sistem Coretax, DJP menyarankan beberapa langkah berikut:

Mengakses FAQ (Frequently Asked Questions) di situs resmi pajak.go.id untuk jawaban atas pertanyaan umum.

Menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak di nomor 1500 200 untuk bantuan lebih lanjut.


"Kami akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan Coretax DJP secara berkala," ujar Dwi Astuti, perwakilan DJP, dalam keterangan tertulisnya pada Senin 13 Januari 2025.

Baca Juga: Alami Kendala Coretax, DJP Imbau Hubungi Kantor Pajak Setempat

Statistik Coretax hingga 13 Januari 2025

Sebagai informasi, hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, tercatat:

167.389 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak, dengan total faktur pajak yang diterbitkan sebanyak 1.674.963. Dari jumlah tersebut, sebanyak 670.424 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

Dengan perbaikan dan pembaruan yang terus dilakukan, DJP berharap sistem Coretax dapat semakin mendukung kelancaran administrasi perpajakan bagi seluruh wajib pajak.

(Sumber: Antara)

x|close