Bingung Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau e-Filing? Ini Penjelasannya!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 12:58
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau e-Filing? Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau e-Filing? (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengumumkan peluncuran sistem layanan perpajakan terbaru yang bernama Coretax.

Sistem ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 dengan tujuan utama memodernisasi dan menyederhanakan administrasi pajak di Indonesia.

Baca Juga: Tak Perlu Cemas! DJP Bebaskan Sanksi Pajak Selama Transisi Coretax

Namun, hadirnya Coretax memunculkan pertanyaan di kalangan wajib pajak. Apakah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih dilakukan melalui sistem lama, e-Filing, atau sudah beralih ke Coretax?

Coretax. <b>(Instagram)</b> Coretax. (Instagram)

Apa Itu Coretax?

Coretax diperkenalkan sebagai solusi modern untuk menggantikan sistem e-FIN (Electronic Identification Number) yang sebelumnya digunakan dalam pelaporan pajak.

Verifikasi data untuk pelaporan pajak kini bisa dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di portal pajak.go.id.

Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pelaporan serta meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

Namun, DJP menegaskan bahwa Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya. Artinya, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih diwajibkan menggunakan sistem e-Filing yang tersedia di portal pajak.go.id.

Kapan Coretax Mulai Berlaku?

Dalam pernyataan resmi yang dirilis DJP pada Jumat, 10 Januari 2025, disebutkan bahwa e-Filing tetap menjadi sistem yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya.

"Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan e-Filing yang ada di portal pajak.go.id." demikian bunyi informasi tersebut.

Keputusan ini diambil terkait dengan kesiapan implementasi Coretax yang baru berlaku untuk tahun pajak 2025.

Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk memastikan data yang terdaftar di portal pajak.go.id, seperti email dan nomor telepon, sudah diperbarui agar pelaporan melalui e-Filing dapat berjalan dengan lancar.

x|close