Pabrik Apple di Batam Senilai Rp16 Triliun Akan Pasok 65% Kebutuhan AirTag di Dunia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 17:50
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelanggan berjalan melewati logo Apple di dalam toko Apple di Grand Central Station di New York, Amerika Serikat. (Foto: Dok/Lucas Jackson/Reuters) Pelanggan berjalan melewati logo Apple di dalam toko Apple di Grand Central Station di New York, Amerika Serikat. (Foto: Dok/Lucas Jackson/Reuters)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani buka suara mengenai investasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) Apple di Indonesia.

Ada pun Rosan menyebut Apple akan membangun pabrik di Indonesia, di mana pabrik tersebut akan menyuplai 65 persen kebutuhan AirTag di seluruh dunia.

"Ini adalah tahap awal, dan nanti dari salah satu vendor yang dibangun di Indonesia ini akan menyuplai 65 persen dari kebutuhan AirTag Apple di seluruh dunia,” ucap Rosan, Rabu 15 Januari 2025.

Menurutnya, investasi itu bernilai 1 miliar dolar AS atau setara dengan Rp16 triliun, dengan potensi penciptaan lapangan kerja hingga 2.000 orang.

Investasi itu akan terus didorong hingga bisa mencapai 10 miliar dolar AS dan pabrik vendor itu ditargetkan rampung pada awal 2026.

Baca juga: RRI Desak Komdigi Pecat Wartawan yang Diduga Cabuli Siswi Magang

Baca juga: KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan investasi Apple untuk membuat pabrik AirTag tidak menjadikan iPhone 16 bisa masuk pasar Indonesia.

Menperin menyebut hal ini karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

"Jadi kalau kita lihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa. Kita tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia," kata Menperin, Rabu 8 Januari 2025.

x|close