Ntvnews.id, Jakarta - TikTok dikabarkan akan menutup layanan media sosialnya di Amerika Serikat (AS) pada 19 Januari 2025, seiring dengan diberlakukannya larangan penggunaan aplikasi yang digunakan oleh 170 juta warga AS tersebut.
Menurut laporan Reuters yang dikutip oleh Japan Times pada Kamis, 16 Januari 2025, undang-undang yang disahkan pada April 2024 mewajibkan penghentian pengunduhan TikTok di platform aplikasi Apple dan Google jika perusahaan induknya, ByteDance, tidak berhasil menjual aplikasi tersebut.
Setelah pelarangan diberlakukan, meskipun pengguna yang sudah mengunduh TikTok masih bisa menggunakan aplikasi tersebut, mereka tidak akan menerima pembaruan atau dukungan layanan.
Baca juga: TikTok Siapkan Penutupan Aplikasi di AS pada 19 Januari 2025
The Washington Post melaporkan bahwa presiden terpilih AS, Donald Trump, mempertimbangkan untuk mengeluarkan perintah eksekutif yang dapat menunda pemblokiran TikTok antara 60 hingga 90 hari, meskipun tidak dijelaskan bagaimana hal itu akan dilakukan secara hukum.
"TikTok adalah platform yang luar biasa," ujar penasihat keamanan nasional Trump, Mike Waltz, dalam wawancara dengan Fox News pada Rabu, 15 Januari 2025.
"Kami akan mencari cara untuk mempertahankannya, sambil tetap melindungi data pribadi masyarakat," tambahnya.
Seorang pejabat dari Gedung Putih menyatakan bahwa Presiden AS Joe Biden tidak akan campur tangan untuk mencegah larangan TikTok jika Mahkamah Agung AS tidak melakukan tindakan.
Pejabat tersebut menjelaskan bahwa Biden tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah pelarangan tanpa adanya rencana yang kredibel dari ByteDance untuk menjual TikTok.
Baca juga: TikTok Terancam Diblokir di AS Mulai 19 Januari 2025
Jika aplikasi tersebut jadi dilarang di AS, TikTok akan menampilkan pemberitahuan pop-up yang mengarahkan pengguna ke situs dengan informasi mengenai pelarangan ketika mereka mencoba mengakses aplikasi.
Perusahaan juga akan memberikan opsi kepada pengguna untuk mengunduh seluruh data mereka agar bisa menyimpan informasi pribadi mereka.
Mahkamah Agung AS saat ini sedang mempertimbangkan apakah mereka akan mendukung undang-undang tersebut, mengizinkan pelarangan TikTok pada 19 Januari 2025, membatalkan undang-undang tersebut, atau menunda implementasinya untuk memberikan lebih banyak waktu bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
(Sumber: Antara)