Nusron Akui Ada Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang, Total Ada 263 Bidang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 12:13
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid membenarkan  terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang.

Adapun hal tersebut setelah masyarakat menemukan data tersebut melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan ramai di media sosial.

"Kami mengakui, kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut," ucap Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Senin 20 Januari 2025.

Nusron mengatakan total ada 263 bidang di atas pagar laut Tangerang yang mempunyai sertifikat dan dimiliki beberapa perusahaan.

Baca juga: Gencatan Senjata Gaza Dimulai, Ribuan Aparat Keamanan Dikerahkan

"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Lebih lanjut, Nusron juga menyebut ada juga 17 bidang yang dilengkapi dengan sertifikat hak milik (SHM).

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk memeriksa dan mencari pemilik dari pagar laut tersebut.

"Ini kan kita belum tahu siapa yang punya. Kan begitu prosedurnya, harus kita teliti, kita telusuri. Memang prosedurnya gitu, harus kita segel dulu tidak bisa langsung mencabut, nggak boleh," ucap Trenggono dikuitp dari unggahan Instagram akun @kkpgo.id dikutip Sabtu 11 Januari 2025.

Baca juga: IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Masih Betah di Atas Rp16.300 per Dolar AS

Lanjut kata Trenggono, pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan, serta ada 500 penangkar kerang yang terdampak.

Trenggono menegaskan bahwa dari prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung membongkar pagar laut tersebut. Menurutnya pihaknya harus lebih dahulu menyegelnya dan menelusuri siapa yang memasangnya.

Ia menjelaskan, ketika sudah diketahui pihak yang melanggar KKP akan mengenakan denda administratif dan meminta membongkar pagar laut.

x|close