OJK Cabut Izin Usaha PT SRV Karena Tak Bisa Penuhi Ekuitas Minimum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 12:34
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) yang berlokasi di Kota Pekanbaru, Riau. Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut gagal memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditetapkan dalam Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025, yang diterbitkan pada 16 Januari 2025. PT SRV sendiri beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja (d/h Parit Indah), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Baca juga: OJK Catat 1.672 Aduan Terkait Perilaku Petugas Penagihan, Pinjol Mendominasi

“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” jelas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, saat memberikan keterangan di Jakarta pada Senin.

OJK sebelumnya telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk mengambil langkah strategis dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana yang diatur dalam rencana pemenuhan. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, perusahaan tidak berhasil menyelesaikan kewajibannya terkait pemenuhan ekuitas minimum tersebut.

Akibatnya, izin usaha PT SRV dicabut berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35 Tahun 2015 juncto Pasal 116 POJK Nomor 25 Tahun 2023. Pencabutan ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, serta Pasal 144 POJK 25/2023.

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan secara konsisten untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Tindakan ini juga bertujuan menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan melindungi kepentingan konsumen.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT SRV tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas usaha di bidang perusahaan modal ventura. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum, termasuk terhadap debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya.

PT SRV juga diwajibkan mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Perusahaan harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah, serta melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, PT SRV tidak diperkenankan lagi menggunakan istilah "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan.

(Sumber: Antara)

x|close