Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid membantah kabar mengenai sertifikat pagar laut di Tangerang milik PT Kapuk Niaga Indah.
"Terhadap berita yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat yang muncul di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah itu tidak betul," ucap Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
"Karena kalau ini yang muncul di media kan itu bukan di Kohod tapi ini di Jakarta Utara, Kohod itu Tangerang ya kan? Itu satu hal lain," sambungnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)
Lebih lanjut, Nusron menyebut bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah di Jakarta Utara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Sulit Diidentifikasi karena Luka Bakar Derajat 4
Adapun SHGB tersebut diterbitkan pada 2017 dengan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) hasil reklamasi yang dilakukan di wilayah tersebut.
"Kalau yang ini sudah sesuai dengan prosedur karena ini adalah sertifikat yang terbit pada 2017 ini adalah sertifikat dalam bentuk SHGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah, yang ini terbit di atas HPL, dan itu tanah hasil reklamasi karena tanah hasil reklamasi HPLnya atas nama Pemda DKI, SHGBnya atas nama mereka yang melakukan reklamasi," ungkapnya.
Nusron menegaskan bahwa klarifikasi yang diberikan oleh pihaknya bertujuan untuk menghindari adanya kesalahpahaman dan agar informasi yang diterima oleh masyarakat bisa lebih jelas.
"Saya kira penjelasan kami cukup supaya tidak simpang siur, supaya jelas," tegasnya.
Sebelumnya, Nusron pun mengungkapkan total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang sudah bersertifikat HGB dan dimiliki beberapa perusahaan.
"Kami mengakui, kami membenarkan ada sertifikat yang bersiliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," ucap Nusron.
Baca juga: Aaron Fuller Menjadi Pahlawan Rans Simba Bogor saat Tundukkan Dewa United 82-80
Nusron merincikan daftar perusahaan tersebut diantaranya PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kemudian atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Selanjutnya ada atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang dan ada juga sertifikat hak milik sebanyak 17 bidang.