Operasional Angkutan Barang Bakal Dibatasi Saat Libur Isra Miraj-Imlek, Cek Jadwal dan Lokasinya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 17:39
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pembatasan angkutan barang diruas jalan tol menyambut libur panjang Isra Mikraj dan Imlek/Ist Pembatasan angkutan barang diruas jalan tol menyambut libur panjang Isra Mikraj dan Imlek/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang diruas jalan tol menyambut libur panjang Isra Miraj dan Imlek.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PU menerbitkan pembatasan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada tanggal 20 Januari 2025 yang di dalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang.

Penandatanganan SKB Nomor: KP - DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra.

"Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang," ungkap Plt. Dirjen Yani dalam keterangannya, Senin 20 Januari 2025.

Baca juga: Raffi Ahmad Gaet 5 Artis Korea di Ajang Lagi-lagi Tenis Internasional

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah," jelasnya.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: Innova Berplat Dinas Seruduk Sejumlah Kendaraan di Palmerah, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Selain itu, bagi kendaraaan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

"Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait," pungkasnya.

Berikut waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol:

1. Hari Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB
2. Hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00-24.00 WIB.

Ruas jalan tol yang dibatasi:

1. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
2. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
3. Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang)
5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang)
6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang)
7. Semarang – Solo.

x|close