Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Ini Aturan di Pelabuhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 10:01
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pemerintah mengantisipasi potensi lonjakan arus lalu lintas dan penyeberangan selama libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2025/Ist Pemerintah mengantisipasi potensi lonjakan arus lalu lintas dan penyeberangan selama libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2025/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mengantisipasi potensi lonjakan arus lalu lintas dan penyeberangan selama libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2025.

Dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur operasional lalu lintas jalan dan penyeberangan, khususnya untuk kendaraan angkutan barang, guna menjaga kelancaran dan keselamatan transportasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, mengungkapkan bahwa SKB ini secara khusus mengatur pengelolaan lalu lintas di beberapa pelabuhan strategis.

Baca JugaSekolah Libur 27 Februari-5 Maret dan 26 Maret-8 April, Ini Isi SE Pembelajaran saat Ramadhan

Titik-titik itu antara lain Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan pelabuhan-pelabuhan kontingensi lainnya.

"Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas penyeberangan selama masa libur panjang. Untuk Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, misalnya, kendaraan yang diprioritaskan adalah sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, sementara kendaraan barang tidak menjadi prioritas," jelas Antoni dalam keterangannya, Rabu 22 Januari 2025.

Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Perumahan Harus Pro Rakyat

Pada Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk, diatur agar penyeberangan berlangsung mulai 24 Januari hingga 2 Februari 2025. Selain itu, Dermaga Bulusan juga disiapkan sebagai pelabuhan kontingensi untuk mengurai antrean kendaraan.

Sedangkat terkait pengaturan di Pelabuhan Merak – Bakauheni, Antoni mengungkapkan, bahwa bahwa ketika kapasitas parkir Pelabuhan Merak mencapai 70 persen, maka kendaraan golongan VIII dan IX akan dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara dan Pelabuhan Ciwandan.

“Pembatasan pembelian tiket diberlakukan dalam radius 4,71 km dari Merak dan 4,24 km dari Bakauheni,” tambahnya

Untuk mengurangi antrean, Antoni mengatakan, buffer zone dan delaying system akan diberlakukan di beberapa titik strategis.

- Tol Tangerang – Merak:
Rest Area KM 42A dan KM 68A disiapkan sebagai buffer zone menuju Pelabuhan Merak.
- Tol Bakauheni – Terbanggi Besar:
Rest Area KM 163B, KM 87B, dan beberapa area parkir lain disediakan untuk kendaraan yang menuju Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu.

Baca juga: Amalan-Amalan di Malam Nisfu Syaban: Waktu yang Penuh Berkah dan Ampunan

Di sisi lain, Antoni menambahkan SKB ini juga menetapkan pengaturan kendaraan barang.

"Kendaraan barang menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo diarahkan ke Terminal Sritanjung dan kantong parkir lainnya. Sedangkan kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk diarahkan ke Terminal Kargo dan UPPKB Cekik untuk mencegah penumpukan,” terangnya.

Lebih lanjut,  Antoni menekankan pentingnya diskresi operasional untuk menghadapi situasi darurat di lapangan.

Selain itu, petugas di pelabuhan utama seperti Merak dan Bakauheni juga harus diberdayakan untuk mengambil tindakan cepat guna mengatasi kendala yang terjadi.

“Koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional,” tegasnya.

x|close