Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan untuk memberikan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan sistem Google Play Billing di Google Play Store setelah terbukti melanggar ketentuan.
Menurut penjelasan KPPU yang dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025, Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) serta menyalahgunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b) berdasarkan Perkara No. 03/KPPU-I/2024 terkait Penerapan Google Play Billing System.
Sebagai bagian dari keputusan tersebut, Majelis Komisi KPPU mengenakan denda sebesar Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di Google Play Store.
Selain itu, Majelis Komisi juga menginstruksikan Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang dipimpin oleh Hilman Pujana, dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota Majelis.
Baca juga: KPPU Endus Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Klarifikasi KCIC
Perkara ini berawal dari inisiatif KPPU yang menilai adanya dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.
Google LLC telah mewajibkan pengembang aplikasi yang menggunakan Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan memberikan sanksi berupa penghapusan aplikasi yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Google LLC juga menetapkan biaya layanan (service fee) antara 15-30 persen dalam penerapan GPB System.
Majelis Komisi mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara ini pada 28 Juni 2024, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan hingga 3 Desember 2024.
Dalam putusannya, Majelis Komisi menjelaskan melalui analisis pasar bahwa Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan pengembang aplikasi dan pengguna dengan menyediakan sistem pembayaran GPB untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi.
Pasar yang dimaksud dalam perkara ini adalah layanan distribusi aplikasi dan produk digital melalui platform digital yang dapat diinstal sebelumnya pada perangkat ponsel pintar berbasis Android di Indonesia, dengan periode dugaan pelanggaran antara 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.
Berdasarkan fakta persidangan dan analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar sebagai satu-satunya platform aplikasi yang dapat diinstal sebelumnya pada perangkat Android.
Penerapan kewajiban Google Play Billing System untuk setiap transaksi di Google Play Store dan larangan terhadap metode pembayaran alternatif menyebabkan berbagai dampak negatif bagi pengguna aplikasi.
Selama proses persidangan, berbagai dampak yang dirasakan pengguna aplikasi terungkap, termasuk keterbatasan metode pembayaran yang mengakibatkan penurunan jumlah pengguna dan transaksi, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen akibat biaya layanan yang lebih tinggi.
Selain itu, kebijakan Google untuk menghapus aplikasi dari Play Store atau melarang pembaruan jika pengembang tidak mematuhi GPB System menyebabkan hilangnya beberapa aplikasi dari platform.
Berdasarkan bukti yang ada, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, meskipun tidak cukup bukti untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a.
Baca juga: KPPU Temukan Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Whoosh
Sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memerintahkan Google LLC untuk membayar denda sebesar Rp202,5 miliar yang harus disetorkan ke kas negara.
Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store dan mengumumkan kesempatan kepada pengembang aplikasi untuk bergabung dalam program User Choice Billing (UCB), dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran denda harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika terjadi keterlambatan, Google LLC akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari jumlah denda yang belum dibayar.
Jika Google LLC mengajukan keberatan terhadap keputusan ini, sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, perusahaan tersebut harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari jumlah denda yang dikenakan.
(Sumber: Antara)