Ntvnews.id, Jakarta - Perusahaan teknologi raksasa Google menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli di platform Google Play Store.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," kata perwakilan Google melalui pesan elektronik kepada ANTARA, Rabu (tanggal tidak disebutkan).
Dalam siaran pers yang dirilis KPPU di Jakarta, Rabu, disebutkan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli serta menyalahgunakan posisi dominan mereka untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi. KPPU menemukan bahwa Google mewajibkan pengembang aplikasi yang ingin memasarkan produknya melalui Google Play Store untuk menggunakan sistem penagihan Google Play Billing System.
Baca juga: TikTok Mulai Pulih di AS, Namun Belum Tersedia di App Store dan Google Play
Google sendiri membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa kebijakan mereka justru memberikan dampak positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia dan mendorong terciptanya iklim kompetitif yang sehat. Mereka juga menegaskan telah menyediakan sistem penagihan alternatif melalui fitur User Choice Billing.
"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," ujar perwakilan Google.
Temuan KPPU dan Dampaknya
KPPU mencatat bahwa Google Play Store menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar toko aplikasi dan menjadi satu-satunya aplikasi toko yang secara otomatis terpasang pada perangkat dengan sistem operasi Android. Berdasarkan analisis pasar dan fakta persidangan, kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing System dinilai telah membatasi opsi pembayaran alternatif.
KPPU menilai kebijakan tersebut berdampak negatif, seperti:
1. Penurunan jumlah pengguna aplikasi.
2. Penurunan transaksi aplikasi.
3. Peningkatan harga aplikasi hingga 30 persen akibat biaya layanan yang dikenakan, yang berkisar antara 15 hingga 30 persen.
Selain itu, pengembang aplikasi yang tidak mematuhi aturan ini berisiko dikenai sanksi, termasuk penghapusan aplikasi mereka dari Google Play Store. Google juga melarang pembaruan aplikasi jika pengembang tidak menggunakan sistem pembayaran yang ditentukan. Hal ini, menurut KPPU, menghambat pengembang dalam memperbarui antarmuka pengguna dan mempertahankan daya saing di pasar.
Sanksi dan Instruksi KPPU
Selain denda Rp202,5 miliar yang wajib disetorkan ke Kas Negara, KPPU memerintahkan Google untuk:
1. Menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System.
2. Mengumumkan program User Choice Billing kepada pengembang.
3. Memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun kepada pengembang yang menggunakan sistem alternatif.
Keputusan ini mencerminkan upaya KPPU untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia serta melindungi pengembang lokal dari praktik bisnis yang dianggap tidak adil.
(Sumber: Antara)