DJP Umumkan Hasil Perbaikan Terbaru Sistem Coretax, Ini Rinciannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 12:23
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Coretax/Ist Coretax/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan perkembangan terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementeasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah perbaikan.

"Sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, dengan ini kami sampaikan pembaruan informasi terkait langkah-langkah yang telah kami lakukan dalam upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak," ucap Dwi dalam keterangannya, Kamis 23 Januari 2025.

Di antaranya perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase; Penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data; Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.

Baca juga: Bahlil Tegaskan Diskon Tarif Listrik Tak Diperpanjang, Hanya Berlaku untuk Januari dan Februari 2025

Kemudian penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan; terakhir perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Lebih lanjut, dari ucaya perbaikan tersebut menghasilkan pertama penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan.

Menurutnya dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24 persen dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”.

Kedua, kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan.

Ketiga, kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit.

Baca juga: KPU Maluku Utara Klarifikasi Isu Perlakuan Khusus kepada Sherly Tjoanda

Keempat, peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak.

"Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit," ungkapnya.

Terakhir, data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.

Dwi pun menjelaskan sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899 dengan rincian 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.

x|close