Agung Sedayu Akui Miliki Sebagian SHGB di Pagar Laut Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 16:15
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pagar laut terbuat dari bambu terpancang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara. Pagar laut terbuat dari bambu terpancang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Agung Sedayu Group (ASG) buka suara mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang.

Adapun sebanyak 234 bidang SHGB tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang dimiliki perorangan.

Selain itu, terdapat 17 bidang bersertifikat SHM di kawasan tersebut.

Pengacara Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menyampaikan, tidak semua SHGB pagar laut sepanjang 30 km dimiliki oleh PIK 2.

"SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 Km itu ada lahan SHGB milik kita," ucap Muannas dalam keterangan yang diterima Ntvnews.id, Kamis 23 Januari 2025.

Baca juga: DPR Serahkan Evaluasi Kasus Pemecatan ASN ke Prabowo

Muannas menjelaskan, SHGB yang dimiliki pihak PIK telah diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku.

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur kita beli dari rakyat SHM dan di balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR," jelas Muannas.

Seperti diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Nusron pun mengungkapkan total ada 263 bidang tanag di atas pagar laut tangerang sudah bersertifikat HGB dan dimiliki beberapa perusahaan.

"Kami mengakui, kami membenarkan ada sertifikat yang bersiliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," ucap Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Senin 20 Januari 2025.

Baca juga: Donald Trump Kirim Steve Witkof untuk Tinjau Kondisi Gencatan Senjata di Gaza

Lebih lanjut, Nusron merincikan daftar perusahaan tersebut diantaranya PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kemudian atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Selanjutnya ada atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang dan ada juga sertifikat hak milik sebanyak 17 bidang.

x|close