Kementerian ATR Bakal Cabut Status SHGB Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata Agung Sedayu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 17:10
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi: Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Ilustrasi: Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA (Muhammad Iqbal))

Ntvnews.id, Jakarta - Agung Sedayu Group (ASG) merespons Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan mencabut status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.

Pengacara Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menyampaikan pihaknya belum menerima suat resmi mengenai rencana pembatalan SHGB tersebut.

"Kita masih cek apa yang menjadi alasan pencabutan, sebab belum ada otentik tertulis yang kita terima melalui surat resmi, para pihak mesti cek dulu soal pernyataan pak menteri yang rencanaya membatalkan SHGB itu," ucap Muannas dalam keterangan yang diterima Ntvnews.id, Kamis 23 Januari 2025.

Lebih lanjut, pihaknya akan mempelajari alasan prosedur dan alasan yuridis yang menjadi pertimbangannya. Sehingga pihanya belum bisa tanggapi lebih jauh.

Baca juga: Agung Sedayu Akui Miliki Sebagian SHGB di Pagar Laut Tangerang

"Apalagi SHGB di atas sesuai proses dan prosedur kita beli dari rakyat SHM dan di balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa penerbitan SHGB dan SHM untuk pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, dianggap cacat baik dari segi prosedur maupun materi, sehingga batal secara hukum.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, kami menyimpulkan bahwa itu tidak boleh dijadikan properti pribadi, sehingga sertifikat tersebut tidak sah, dan kami anggap cacat dalam prosedur dan materi," jelas Nusron dalam konferensi pers di Tangerang pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca juga: Ini Dalih Menteri Trenggono Tolak Bongkar Pagar Laut Tangerang

Dia menambahkan bahwa berdasarkan verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam SHGB dan SHM tersebut, status sertifikat di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang akan dicabut dan dibatalkan secara otomatis.

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk membatalkannya tanpa memerlukan keputusan pengadilan," ungkapnya.

x|close