Cek Rekening! Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini

NTVNews - 3 Jun 2024, 15:32
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Rupiah/Ist Ilustrasi Rupiah/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan gaji ke-13 ASN/TNI/Polri serta para pensiunan mulai hari ini, Senin (3/6/2024).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

"Pencairan Gaji/Tunjangan ke-13 ASN telah diajukan oleh satker KL mulai tanggal 27 Mei 2024 dan penciran mulai tanggal 3 Juni 2024," ucap Deni Surjanto selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Deny melanjutkan, komponen yang dibayarkan pada gaji ke-13 bagi ASN tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen atau tunjangan kehormatan profesor.

"Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan total anggaran yang digelontorkan dari APBN untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp50,8 triliun.

Isa merincikan, untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat, dari APBN dikucurkan sebanyak Rp18 triliun.

Halaman
x|close