Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp81 Triliun, Wamen Diana: Bakal Terganggu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 17:59
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengakui adanya pemangkasan anggaran kementeriannya pada 2025 sebesar Rp81 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp110 triliun. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengakui adanya pemangkasan anggaran kementeriannya pada 2025 sebesar Rp81 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp110 triliun. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengakui adanya pemangkasan anggaran kementeriannya pada 2025 sebesar Rp81 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp110 triliun.

"80 persen sekitar Rp81 triliun," ucap Diana di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.

Lebih lanjut, Diana mengakui pemangkasan tersebut berpengaruh kepada pembangunan infrastruktur seperti jalan dan bendungan.

"Mungkin semuanya ya, tidak hanya jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya," ungkap Diana.

Kendati demikian, ia menegaskan tidak semua pembangunan terhambat seperti belanja pegawai, Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN), Hibah Luar Negeri (HLN), hingga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca juga: Sritex Lanjutkan Produksi, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK

"Untuk yang tetap itu adalah untuk PHLN, HLN, kemudian SBSN itu tetap semuanya dan pegawai. Kalau yang lainnya operasional ini 50 persen, infrastruktur tinggal ya 24 persen,"  jelasnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 mengenai efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2025.

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani mengintruksikan kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja kementerian dan lembaga terkait.

Hal tersebut sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,

"Menginstruksikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025," tulis surat tersebut dikutip Ntvnews.id, Selasa 28 Januari 2025.

Baca juga: Mentan Amran Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 per Kg Mulai Hari Ini dan Batasi Impor

Efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025
sebesar senilai Rp256,1 triliun.

Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

x|close