Pertamina Permudah Pengecer Jadi Pangkalan LPG 3 Kg

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 12:22
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Petugas stasiun pengisian bulk LPG memindahkan tabung LPG subsidi untuk didistribusikan ke masyarakat di Denpasar, Bali, Petugas stasiun pengisian bulk LPG memindahkan tabung LPG subsidi untuk didistribusikan ke masyarakat di Denpasar, Bali, (Antara)


Ntvnews.id
, Jakarta -PT Pertamina Patra Niaga kini memberikan kemudahan bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi untuk menjual LPG 3 kg. Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap tabung gas yang penting ini.

"Pengajuan menjadi pangkalan disampaikan ke agen LPG," jelas Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Senin 3 Febuari 2025 di Denpasar, Bali.

Dalam hal ini, wilayah pemasaran LPG dan BBM di Jatimbalinus berada di bawah koordinasi anak usaha BUMN Pertamina yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur.

Ia menjelaskan bahwa potensi penambahan jumlah pangkalan sangat besar, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki atau yang masih memungkinkan untuk dibangun fasilitas penjualan LPG.

Ahad juga menambahkan bahwa pengecer yang bisa menjadi pangkalan adalah individu, bukan badan usaha.

Baca juga: Permintaan Tinggi, Pertamina Tambah Stok 9 Juta Tabung LPG 3 Kg

Untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha (SKU), serta menandatangani kontrak dengan agen LPG.

Selain itu, pengecer juga harus memiliki rekening bank untuk transaksi nontunai dan melakukan registrasi aplikasi gerai pangkalan.

“Pangkalan berkontrak dengan agen atau ada rekomendasi dari pemerintah daerah untuk menjadi pangkalan,” katanya.

Menurut data dari Pertamina Patra Niaga, pada Januari 2025, jumlah pangkalan LPG di Bali mencapai 5.335 unit.

Membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi juga memberikan jaminan takaran yang lebih akurat, karena setiap pangkalan dilengkapi dengan timbangan, sehingga masyarakat bisa memastikan berat tabung gas yang berwarna hijau seperti melon tersebut.

Baca juga: Gas 3 Kg Hanya Dijual di Pangkalan Resmi, Ini Cara Cek Titik Pangkalan Terdekat

Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi, dan tidak lagi di pengecer.

Harga LPG 3 kg yang dijual di pangkalan resmi akan mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Untuk di Bali, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022.

Masyarakat dapat mengetahui lokasi pangkalan melalui tautan berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau melalui layanan informasi pada saluran telepon 135. 

(Sumber: Antara)

x|close