Menkomdigi Bakal Sanksi Berat Platform yang Tak Hapus Konten Pornografi Anak dalam Waktu 1x4 Jam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 13:21
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid usai memberikan sambutan dalam diskusi "Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia" yang digelar di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid usai memberikan sambutan dalam diskusi "Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia" yang digelar di Jakarta, Kamis (30/1/2025). ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan platform digital yang tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan, akan dikenakan denda administratif dalam jumlah besar serta sanksi lainnya.

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” tegas Meutya, Senin 3 Febuari 2025.

Baca Juga : Menkomdigi Sebut Prabowo Minta Kebut 2 Bulan Aturan Medsos Anak

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, setelah pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, serta jabatan fungsional utama Kementerian Komunikasi dan Digital tahun 2025, yang berlangsung di Media Center Gedung Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.

Menurut Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk menghapus konten yang melanggar peraturan dalam waktu tertentu, sesuai dengan tingkat urgensi pelanggaran.

Untuk konten terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi membahayakan keselamatan publik dan moralitas anak di dunia digital.

Selain konten pornografi anak dan terorisme, pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan, seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, teknologi finansial ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Baca Juga : Wamenkomdigi: Pelindungan Data Pribadi Kewajiban Bukan Hanya Kebutuhan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) melakukan wawancara dengan awak media di Jakarta, Minggu (2/1/2025).  <b>(Antara)</b> Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) melakukan wawancara dengan awak media di Jakarta, Minggu (2/1/2025). (Antara)

Aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC dalam lingkup privat, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

Sebagai langkah nyata, pemerintah telah meluncurkan SAMAN, sebuah sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang akan dikenakan kepada PSE UGC sebagai bagian dari pengawasan terhadap moderasi konten.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap platform UGC sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing bagi masyarakat Indonesia.

“SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” ujar Menkomdigi.

Baca Juga : Potret Wamenkomdigi Angga Prabowo Disambut Antusias para Warga saat Tinjau Sinyal di Stasiun Senen

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan keterangan pers usai acara pelantikan pejabat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Senin (13/1/2025). <b>(Dok.Antara)</b> Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan keterangan pers usai acara pelantikan pejabat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Senin (13/1/2025). (Dok.Antara)

Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa antara 2021 hingga 2023, terdapat 481 kasus anak yang menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF melaporkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.

Menkomdigi menekankan pentingnya kebijakan progresif untuk keamanan digital, mengikuti langkah yang telah diambil oleh negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa.

“Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” pungkas Meutya.

Langkah ini diharapkan dapat membentuk ekosistem digital yang lebih aman dan sehat, serta menjadi sinyal yang jelas bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi terhadap ancaman terhadap keamanan digital. (Sumber: Antara)

x|close