Penggunaan AI Dilarang di Uni Eropa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 16:38
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
European Parliament building in Strasbourg, France with a clear blue sky in the background European Parliament building in Strasbourg, France with a clear blue sky in the background (Wirestock/Freepik.com)


Ntvnews.id, Jakarta -Uni Eropa mengungkapkan bahwa mereka bisa melarang penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang dianggap menimbulkan risiko berbahaya atau tak bisa diterima.

Dilansir dari Tech Crunch, tenggat waktu kepatuhan tahap pertama untuk Undang-Undang AI UE dimulai pada Senin, 2 Februari. Undang-undang ini akhirnya disahkan oleh Parlemen Eropa pada Maret tahun lalu setelah melalui diskusi panjang.

Secara Keseluruhan undang-undang ini bertujuan untuk mengatur berbagai penggunaan AI dan bagaimana teknologi ini berinteraksi dengan individu, termasuk dampaknya terhadap aplikasi konsumen dan lingkungan. 

Baca juga: ChatGPT Luncurkan Fitur Baru 'Deep Research' untuk Hadapi DeepSeek?

AI dikategorikan dalam empat level risiko: risiko minimal seperti filter spam yang tidak akan diawasi, risiko terbatas seperti chatbot layanan pelanggan yang akan diawasi secara ringan, serta risiko tinggi, seperti AI untuk rekomendasi kesehatan yang akan diawasi lebih ketat.

Risiko yang tak dapat diterima, yang akan dilarang sepenuhnya, mencakup penggunaan AI untuk penilaian sosial, misalnya membangun profil risiko seseorang berdasarkan perilaku mereka.

AI yang secara diam-diam memanipulasi keputusan, mengeksploitasi kelemahan seperti usia atau status sosial ekonomi, dan bahkan menetapkan seseorang sebagai pelaku kejahatan hanya berdasarkan penampilannya, juga termasuk dalam kategori yang dilarang.

Perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda 35 juta euro atau 7 persen dari pendapatan tahunan mereka di tahun fiskal sebelumnya.

(Sumber: Antara)

x|close