Agen Resmi Pertanyakan Kegunaan Foto KTP saat Beli Gas Elpiji 3 Kg

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 12:19
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
LPG 3 kg/ist LPG 3 kg/ist


Ntvnews.id
, Jakarta - Agen resmi gas elpiji di Cilandak, Jakarta Selatan, mempertanyakan tujuan pengambilan foto KTP saat pembelian tabung 3 kg.

"Terus KTP dikumpulkan di saya buat apa? Mekanismenya belum ada, dikirim ke mana?" kata Dwi (58) saat ditemui di Jakarta, Senin 3 Febuari 2025

Dwi mengeluhkan aturan yang mewajibkan pemotretan KTP pembeli, karena menurutnya hal ini justru merepotkan, terutama bagi warga yang belum mengetahui aturan tersebut.

Ia juga khawatir aturan ini bisa disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang berpotensi menyebabkan stok gas elpiji cepat habis di pasaran. 

"Kalau Pertamina kan satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh beli dua kali dalam sebulan. Nah kalau ngambil KTP, saya enggak tahu satu KK dia punya empat orang, dia bisa saja beli empat di sini," jelasnya. 

Baca juga: Ini Syarat dan Modal Fantastis Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg

Ia mempertanyakan di mana data KTP tersebut akan dicatat, mengingat tidak ada program atau aplikasi dari pemerintah yang mengelola data tersebut.

Selain itu, ia menyoroti keterbatasan jumlah pegawai di usaha agen elpiji resminya, berbeda dengan Pertamina yang memiliki tenaga kerja lebih banyak.

"Kan saya juga repot, kalau di Pertamina kan udah ada pegawainya. Kalau saya kan rumah tangga," ujarnya. 

Sementara, agen resmi lain yang bernama Reni (53) menambahkan pihaknya kesulitan dengan adanya aturan mewajibkan memperlihatkan KTP. 

"Kita harus membatasi juga pembeliannya, itu harus pakai KTP, susah lah untuk masyarakat kecil gini kasihan," ujar Reni. 

Baca juga: Pertamina Permudah Pengecer Jadi Pangkalan LPG 3 Kg

Mulai Sabtu 1 Febuari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan subsidi energi disalurkan dengan lebih tepat sasaran.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa sejak tanggal tersebut, agen resmi Pertamina dilarang menjual elpiji 3 kg kepada pengecer.

Pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina agar distribusi lebih terkontrol dan tepat guna.

(Sumber: Antara)

x|close