Menkomdigi Akan Terapkan Pembatasan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 20:00
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam wawancara cegat dengan wartawan usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam wawancara cegat dengan wartawan usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya perlindungan anak di dunia maya dengan memperkenalkan pembatasan akses untuk pembuatan akun media sosial bagi anak-anak, bukan membatasi akses internet secara keseluruhan.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa, untuk mengklarifikasi sejumlah persepsi yang beredar terkait kebijakan yang tengah dirancang.

Baca Juga: Menkomdigi Bakal Sanksi Berat Platform yang Tak Hapus Konten Pornografi Anak dalam Waktu 1x4 Jam

Meutya menjelaskan bahwa fokus utama dari kebijakan ini adalah pada pembatasan pembuatan akun media sosial oleh anak-anak, yang bertujuan untuk menekan dampak negatif yang bisa timbul dari penggunaan media sosial sejak dini.

"Pada dasarnya untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini, apapun persepsi kita bersama. Yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial, tetapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," ujarnya dilansir Antara.

Pentingnya pendampingan orang tua dalam penggunaan media sosial juga diutarakan oleh Meutya.

Ilustrasi Anak Main Game <b>(FreePikk)</b> Ilustrasi Anak Main Game (FreePikk)

Ia menegaskan bahwa selama penggunaan media sosial diawasi oleh orang tua hal itu tidak menjadi masalah. Ini adalah salah satu bentuk pengawasan yang bisa dilakukan untuk menjaga anak-anak tetap aman dalam ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun berencana untuk mengatur teknologi platform media sosial agar dapat mendeteksi apakah akun tersebut milik anak-anak di bawah usia 16 tahun.

"Kalaupun ada aturan, itu tidak termasuk dalam ranah dari Kemenkomdigi. Misalnya seorang orang tua memberikan ponselnya (kepada anaknya), dan itu sulit sekali untuk melakukan pengawasan. Jadi kami juga mau membuat aturan yang bisa kita awasi, indikatornya jelas. Kalau yang terjadi di rumah itu kami tidak bisa mengawasi," jelasnya.

Dalam upaya menegakkan kebijakan ini, Meutya menjelaskan bahwa sanksi akan dikenakan kepada platform media sosial yang memungkinkan anak-anak untuk membuat akun.

"Dan sekali lagi sanksi yang akan ada bukan sanksi kepada masyarakat, jadi sanksi kepada platform. Platform yang membiarkan anak-anak bisa masuk melalui membuat akun, itu lah yang kena (sanksi)," tuturnya.

x|close