Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengoptimalkan sistem perpajakan dengan mengimbau kelompok karyawan untuk segera mengaktivasi akun Coretax.
Langkah ini bertujuan agar pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan bukti potong pajak penghasilan (PPh) dapat terintegrasi secara otomatis dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Baca Juga: Pembuatan Aplikasi Coretax Senilai Rp 1,3 Triliun Dilaporkan ke KPK
Sejak diterapkannya sistem Coretax DJP pada tahun ini, pembuatan bukti potong PPh dapat dilakukan melalui tiga metode, yaitu input manual langsung di aplikasi, unggah file XML bagi wajib pajak dengan jumlah transaksi besar, serta melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau e-Filing? (Instagram)
Dengan berbagai opsi ini, DJP berupaya memberikan kemudahan bagi pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, menegaskan bahwa bagi karyawan atau penerima penghasilan yang belum terdaftar di sistem Coretax, pembuatan bukti potong masih dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, dalam kondisi ini, sistem secara otomatis akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara (temporary TIN), yang menyebabkan bukti potong tidak dapat masuk secara otomatis dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
“Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera aktivasi akun di Coretax DJP,” katanya dilansir Antara.
Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah diterbitkan untuk masa pajak Januari 2025 mencapai 1.259.578 bukti potong. Dari jumlah tersebut, sebanyak 263.871.
Sementara itu, wajib pajak non-instansi pemerintah menerbitkan 995.707 bukti potong.
Dengan semakin berkembangnya sistem perpajakan berbasis digital, aktivasi akun Coretax menjadi langkah penting bagi wajib pajak dalam memastikan kelancaran pelaporan pajak. Tata cara aktivasi akun Coretax DJP selengkapnya dapat dilihat melalui laman resmi DJP.