Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengingatkan distributor Minyakita agar tidak main-main pada komoditas pangan tersebut menjelang Lebaran 2025.
"Memang harus kita perhatikan, karena itu jangan sampai ada yang main-main ya soal minyak goreng apalagi menjelang puasa dan lebaran," ucap Zulhas, Rabu 5 Februari 2025.
Adapun hal itu setelah adanya temuan mafia minyak goreng rakyat atau Minyakita yang sengaja menahan jalur distribusi sehingga berujung melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Sampang Fauzan Adima Gegara Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur
Lebih lanjut, Zulhas memberikan peringatan keras kepada oknum yang sengaja menahan penjualan Minyakita ke konsumen.
Apabila hal itu dilakukan, maka akan ditindak oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
Ia juga menegaskan bahwa hal itu bukan hanya untuk Minyakita, tetapi berlaku untuk semua komoditas pangan lainnya seperti cabai, gula, hingga gas LPG 3 kg.
Zulhas mengaku bahwa pemerintah terus melakukan pengecekan secara langsung di beberapa wilayah, salah satunya di Kabupaten Bayuwangi, Jawa Timur, untuk mengecek ketersediaan bahan pokok menjelang Ramadhan 2025.
"Maka pokoknya kita lihat terus ya, kita cek lapangan, saya kemarin ngecek ke Banyuwangi, karena ini kan sebentar lagi bulan puasa, bulan puasa Ramadhan, yang agak riskan itu kadang-kadang minyak goreng, apalagi gas, itu kan menyangkut hajat hidup orang banyak," ungkap Zulhas.
Dikesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku Minyakitaa menjadi perhatian Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Khofifah-Emil: Kemenangan Putusan MK bagi Masyarakat Jatim
"Kemarin kan ada yang di Tangerang, sudah kita ekspos, itu menjadi perhatian kita. Jangan sampai ada distributor yang seperti itu lagi. Nah sekarang sudah kita tertibkan. Sekarang kan sudah mulai bagus, harganya tadi Rp15.700 per liter," ucapnya.
Mendag mengaku bahwa oknum distributor yang diduga melanggar tersebut akan diproses di Bareskrim Polri.
Pihaknya juga menegaskan bahwa apabila distributor tersebut terbukti bersalah maka izinnya akan segera dicabut.
"Nanti kan itu disita ya kalau memang melanggar. Udah proses di Bareskrim Polri. Ya nanti diproses ya, nanti kalau memang (bersalah) kan izinnya bisa dicabut," tandasnya. (Sumber:Antara)