Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang PNS yang sudah pensiun atau ahli waris senilai Rp4,2 triliun.
Hal tersebut disampaikan menanggapi adanya pemberitaan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021 lalu sebanyak 124.960 pensiunan belum dapat pengembalian dana Tapera sebesar Rp567,5 miliar.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.
"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024).
Lanjut kata Heru, pengembalian tabungan Tapera kepada peserta atau ahli waris dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.
"Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data," jelas Heru.
Menurutnya untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil, NIP yang terintegrasi dengan BKN, Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.
Untuk itu, Heru menghimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan.
Kemudiaan kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.