Menpan-RB Temui Sri Mulyani di Tengah Kabar Gaji 13 dan 14 ASN Akan Dihapus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2025, 11:37
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Ist Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Selasa 4 Februari 2025.

Dalam pertemuan tersebut hadir Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana; Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata; Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Aparatur Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto; serta Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja.

"Pertemuan membahas perihal pelaksanaan reformasi birokrasi serta sejumlah isu lainnya," tulis Kemenpan-RB dalam situs resminya dikutip, Kamis 6 Februari 2025.

Kendati demikian, Kemenpan-RB tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi pertemuan tersebut.

Baca juga: Kabar Terbaru dari Kmenpan-RB soal Gaji ke 13 dan 14 ASN Bakal Dihapus

Adapun pertemuan tersebut di tengah kabar penghentian gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Di kesempatan terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menyampaikan bahwa, pemerintah sedang membahas kebijakan gaji ke 13 dan 14 ASN tahun 2025.

"Saat ini Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," ucap Averrouce saat dihubungi Ntvnews.id, Kamis 6 Februari 2025.

Ia mengungkapkan bahwa bahwa kebijakan gaji Ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun.

Baca juga: Soal Gaji ke-13 dan 14 Bakal Dihapus, Ini Kata Menpan RB

Namun, ia menegaskan bahwa keebijakan gaji ke 13 dan 14 ASN sudah tertulis dalam Nota Keuangan ABBN Tahun 2025.

"Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," jelasnya.

Seperti diketahui, isu ini mencuat setelah beredarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp.

Pesan tersebut bertuliskan bahwa pemerintah akan menghentikan gaji ke 13 dan 14 ASN.

Kemudian Presiden Prabowo disebut sudah memanggil sekjen kementerian untuk membahas mengenai gaji tersebut.

“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp.

x|close