Sri Mulyani Kasih Kabar Bahagia Soal Gaji 13 dan 14 ASN: Insya Allah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2025, 16:15
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara soal isu gaji 13 dan 14 ASN bakal dihapus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara soal isu gaji 13 dan 14 ASN bakal dihapus (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara mengenai isu penghentian gaji ke 13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Penghapusan gaji ke-13 dan 14 kabarnya dilakukan dalam upaya Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran negara.

Sri Mulyani membantah isu tersebut. Menurut Bendahara Negara ini, pemerintah sudah menganggarkan dan sedang membahas kebijakan gaji ke 13 dan 14 ASN.

"Sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya," ucap Sri Mulyani di Jakarta, Kamis 6 Februari 2025.

Baca juga: Menpan-RB Temui Sri Mulyani di Tengah Kabar Gaji 13 dan 14 ASN Akan Dihapus

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto singgung Sri Mulyani mengenai kabar gaji 13 dan 14 ASN akan dihentikan <b>(Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)</b> Menko Perekonomian Airlangga Hartarto singgung Sri Mulyani mengenai kabar gaji 13 dan 14 ASN akan dihentikan (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Lebih lanjut, saat awak media menanyakan apakah gaji 13 dan 14 ASN akan tetap cair Sri Mulyani pun irit bicara. Prosesnya ya diproses saja, Insya Allah (cair)," ungkapnya.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menyampaikan bahwa, pemerintah sedang membahas kebijakan gaji ke 13 dan 14 ASN tahun 2025.

"Saat ini Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," ucap Averrouce saat dihubungi Ntvnews.id, Kamis 6 Februari 2025.

Ia mengungkapkan bahwa bahwa kebijakan gaji Ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun.

Baca juga: Soal Gaji ke-13 dan 14 Bakal Dihapus, Ini Kata Menpan RB

Namun, ia menegaskan bahwa keebijakan gaji ke 13 dan 14 ASN sudah tertulis dalam Nota Keuangan ABBN Tahun 2025.

"Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," jelasnya.

Isu Gaji Ke-13 dan 14 PNS Bakal Dihapus <b>(TikTok)</b> Isu Gaji Ke-13 dan 14 PNS Bakal Dihapus (TikTok)

Seperti diketahui, isu ini mencuat setelah beredarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp.
 Pesan tersebut bertuliskan bahwa pemerintah akan menghentikan gaji ke 13 dan 14 ASN.

Kemudian Presiden Prabowo disebut sudah memanggil sekjen kementerian untuk membahas mengenai gaji tersebut.

“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp.

x|close