Kemkomdigi Wajibkan Platform Digital Punya Sistem Perlindungan Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2025, 16:41
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) di sela rapat tentang Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) di sela rapat tentang ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengharuskan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memiliki sistem yang melindungi anak-anak di dunia digital.

Menurut Menkominfo Meutya Hafid, kewajiban bagi platform untuk memperbarui teknologi merupakan tanggung jawab Kemkominfo.

Baca Juga : Dorong Transformasi Digital, Menkomdigi Segera Resmikan Regulasi eSIM

 "Mereka harus memperbarui sistem jika belum ada yang dapat memastikan bahwa anak-anak yang memasukkan data mereka tidak bisa berpura-pura menjadi orang dewasa," ujarnya, Kamis 5 Febuari 2025.

Meutya menegaskan komitmen Kemkominfo untuk memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital dengan mewajibkan platform untuk meningkatkan teknologi dan sistem mereka agar anak-anak terlindungi dari potensi risiko dunia maya.

Regulasi ini sejalan dengan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang mengharuskan PSE untuk melakukan perbaikan guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Kemkominfo menyatakan bahwa penguatan regulasi ini dimulai dengan pembentukan aturan yang lebih ketat terkait perlindungan anak di dunia maya.

Baca Juga : Menkomdigi Sebut Efisiensi Anggaran Tidak Membebani

Salah satu fokus utama regulasi ini adalah menetapkan batasan usia untuk pembuatan akun digital, mengingat banyaknya konten yang berisiko bagi anak-anak.

Selain itu, regulasi ini juga mengharuskan platform digital untuk meningkatkan sistem mereka, seperti kemampuan untuk mendeteksi data pengguna anak dengan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI), agar anak-anak tidak bisa menyamar sebagai orang dewasa.

Dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Kemkominfo, berbagai pihak menyatakan pentingnya regulasi ini untuk melindungi anak-anak dari ancaman dunia maya.

Baca Juga : Menkomdigi Akan Terapkan Pembatasan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Banyak anak-anak yang pernah bertemu dengan orang yang pertama kali mereka kenal melalui internet, dengan sebagian besar melibatkan konten berbahaya. Ini menunjukkan bahwa ruang digital belum sepenuhnya aman tanpa pengawasan yang tepat.

"Insya Allah, ini bukan hanya inisiatif pemerintah, tetapi juga dukungan dari lembaga kajian, NGO, dan DPR yang nampaknya mendukung dengan kuat regulasi ini," tambah Meutya.

Meutya kembali menegaskan bahwa tujuan regulasi ini bukan untuk menjauhkan anak-anak dari teknologi, tetapi untuk membantu mereka mengakses teknologi dengan cara yang aman dan produktif.

Pembentukan aturan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang mendesak agar regulasi ini segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Dalam proses penyusunan, Kemkominfo melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga perlindungan anak, untuk memastikan regulasi yang tepat dan berdampak positif.

Baca Juga : Pejabat Diminta Naik Transportasi Umum, Menkomdigi: Tertarik Naik Sepeda Sesekali

Penerapan literasi digital juga menjadi bagian penting dalam regulasi ini, dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada anak-anak tentang cara mengakses dan berinteraksi dengan teknologi secara aman.

"Indikator literasi digital juga bisa menjadi kewajiban bagi PSE atau platform untuk memberikan edukasi digital kepada penggunanya," katanya.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian/Lembaga, seperti Kemenkes, Kemendikbud, KemenPPA, perwakilan universitas, UNICEF, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

(Sumber Antara) 

 

 

x|close