Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo menyampaikan bahwa belum ada anggaran yang terealisasi untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2025.
Hal ini disebabkan oleh pemangkasan anggaran sebesar Rp81,38 triliun, menyusul adanya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025.
Akibatnya seluruh anggaran Kementerian PU masih diblokir oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada semua kan tadi saya bilang anggaran kita diblokir semua, kok tanya progres gimana sih, anggarannya yang nggak ada," ucap Dody, Kamis 6 Februari 2025.
Baca juga: Progres Pembangunan Fisik IKN Capai 87,9%
Lebih lanjut terkait anggaran yang diblokir, Kementerian PU memutuskan untuk fokus pada program yang lebih mendesak, salah satunya terdekat persiapan mudik Lebaran 2025.
"Ya nanti itu tunggu satu-satu dulu anggarannya dibuka kita diskusi lagi nih. Yang paling depan mata ini apa, lebaran kita sukseskan Lebaran dulu," ungkap Dody.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR, Dody menyampaikan bahwa proses pembangunan IKN sendiri telah mencapai 87,9 persen hingga 31 Desember 2024 .
"Hingga 31 Desember 2024 progres fisik IKN sudah mencapai 87,9 persen dari total alokasi anggaran IKN tahun 2024," paparnya.
Baca juga: Kapal Patroli Hibah dari Jepang Bakal Dipakai di IKN
Sebelumnya, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengakui adanya pemangkasan anggaran kementeriannya pada 2025 sebesar Rp81 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp110 triliun.
"80 persen sekitar Rp81 triliun," ucap Diana di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
Lebih lanjut, Diana mengakui pemangkasan tersebut berpengaruh kepada pembangunan infrastruktur seperti jalan dan bendungan.
"Mungkin semuanya ya, tidak hanya jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya," ungkap Diana.
Kendati demikian, ia menegaskan tidak semua pembangunan terhambat seperti belanja pegawai, Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN), Hibah Luar Negeri (HLN), hingga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
"Untuk yang tetap itu adalah untuk PHLN, HLN, kemudian SBSN itu tetap semuanya dan pegawai. Kalau yang lainnya operasional ini 50 persen, infrastruktur tinggal ya 24 persen," jelasnya.