Alat Manggung Maroon 5 di Jakarta Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor, Ini Alasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 13:31
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kementerian Keuangan memberikan kemudahan terhdap impor peralatan konser Maroon 5 melalui skema ATA Carnet/Ist Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kementerian Keuangan memberikan kemudahan terhdap impor peralatan konser Maroon 5 melalui skema ATA Carnet/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan terhadap impor peralatan konser Maroon 5 melalui skema ATA Carnet.

Seperti diketahui, konser band pop rock asal Los Angeles, Amerika Serikat, Maroon 5 telah rampung digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada Sabtu, 01 Februari 2025 lalu.

ATA Carnet merupakan dokumen kepabeanan internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional.

"Fasilitas ini memungkinkan impor dan ekspor barang sementara tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor dalam rangka kegiatan tertentu, termasuk konser musik internasional," terang Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat 7 Februari 2025.

Baca juga: Wanita Ini Pecah Ketuban saat Menyaksiakan Konser Maroon 5 di JIS

Budi juga menjelaskan, sebagai salah satu metode pemasukan sementara barang ke Indonesia, ATA Carnet telah diterima di 78 negara di seluruh dunia.

Fasilitas ini banyak dimanfaatkan dalam berbagai sektor, seperti pameran, produksi film, arsitektur, olahraga, seni pertunjukan, serta tur grup musik internasional.

“Dengan adanya ATA Carnet, maka peralatan konser yang dibawa dari luar negeri dapat masuk dan keluar Indonesia secara lebih efisien,” ungkapnya.

Meskipun dengan skema ATA Carnet, terhadap barang keperluan konser Maroon 5 ini tetap dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai yang kali ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Sesuai ketentuan yang berlaku, proses ini dilakukan Bea Cukai untuk menguji kesesuaian dan keberadaan fisik barang. Selain itu, juga untuk memastikan bahwa barang tersebut sesuai saat akan dikeluarkan kembali setelah acara berakhir.

Baca juga: Penonton Konser Maroon 5 di JIS Diimbau Pakai Transportasi Umum Biar Gak Kena Macet

Pemanfaatan ATA Carnet menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap event internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Dengan mekanisme ini, maka kelancaran logistik acara dapat lebih terjamin, dan memungkinkan para penyelenggara mengimpor peralatan tanpa dikenakan bea masuk atau pajak impor.

“Tentunya hal ini sangat mendukung pertumbuhan sektor kreatif serta mendorong perekonomian lokal melalui peningkatan kunjungan wisata,” ujar Budi.

Dengan adanya contoh nyata seperti konser Maroon 5, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku industri terhadap fasilitas ATA Carnet semakin meningkat.

Mekanisme ini tidak hanya mempermudah proses bagi penyelenggara acara, tetapi juga berperan dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi utama untuk berbagai kegiatan internasional. Untuk informasi lebih lanjut mengenai ATA Carnet, dapat mengunjungi laman resmi Bea Cukai melalui tautan berikut: https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-ata-carnet.html.

x|close