Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu telat bayar gaji pengurus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Adapun isu pemerintah telat bayar gaji pengurus OIKN muncul kembali setelah pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah diselesaikan dengan terbitnya Perpres No 12 Tahun 2023.
"Mengiringi pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan," ucap Prastowo dalam akun X pribadinya, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya beredar kabar bahwa para pejabat OIKN di jajaran eselon I ke bawah belum mendapatkan gaji hingga berbulan-bulan. Hal ini pun turut menjadi perhatian anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. (Antara)
Ihsan Yunus mengkonfirmasi kepada Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono mengenai bawahannya di eselon I banyak yang belum digaji berbulan-bulan.
"Apakah betul ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Itu kami minta konfirmasi Pak. Ada yang belum dibayar sampai bulanan, 3 bulan, 2 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan," ungkap Ihsan Yunus, Selasa 4 Juni 2024.
Menderangan pernyataan dari PDI Perjuangan tersebut, Bambang Susantono membenarkan menangani pegawai eselon I belum mendapatkan gaji. Selain itu juga, dirinya dan wakilnya yaitu Dhony Rahajoe baru menerima gaji ketika sudah bekerja 11 bulan.
"Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan Eselon I dan turunannya," ungkap Bambang Susantono.
"Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary (gaji)," lanjutnya.