Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun, Ini Ketentuannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 21:00
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di salah satu perumahan di Kota Serang, Banten, Sabtu (14/9/2024). Pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) akan mengalami kenaikan tarif menjadi 2,4 persen dari sebelumnya se Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di salah satu perumahan di Kota Serang, Banten, Sabtu (14/9/2024). Pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) akan mengalami kenaikan tarif menjadi 2,4 persen dari sebelumnya se (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) pada tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Adapun pemerintah memberikan insentif PPN ini dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama melalui sektor perumahan.

“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025 dikutip Ntvnews.id, Jumat 7 Februari 2025.

Baca juga: Pembangunan IKN Tetap Berlanjut, Fokus di Area Legislatif dan Yudikatif

Baca juga: 2 WNI Ditangkap Otoritas AS Terkait Kebijakan Imigrasi Donald Trump

Untuk rumah tapak atau rusun yang dapat memperoleh insentif syarat pertama yaitu harga jual tak melebihi Rp5 miliar. Kemudian rumah yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni.

Properti tersebut telah mendapatkan kode identitas rumah dan merupakan unit yang pertama kali diserahkan oleh pengembang rumah tapak atau satuan rumah susun dan pelum pernah dilaakukan pemdahtanganan.

Kemudian dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 Januari 2025. Dan pemenuhan ketentuan dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Besaran insentif PPN DTP bergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima pada 1 Januari sampai 30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) Rp2 miliar.

Sedangkan untuk berita acara serah terima pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen dari DPP Rp2 miliar.


x|close