Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Adapun tersangka baru itu Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Deni kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2025.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca juga: Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun, Ini Ketentuannya
Baca juga: Dipecat Secara Tidak Hormat Buntut Pemerasan Anak Bos Prodia, AKP Ahmad Zakaria Melawan
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan pihaknya menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.
"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR," ucap Abdul Qohar, Jumat 7 Februari 2025.
Menurutnnya Isa ditetapkan tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) 2006-2012.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung," ungkapnya.