Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara mengenai akan diberi wewenang baru untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg atau gas melon.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan bahwa saat ini penugasan untuk pengawasan di bawah BPH Migas terbatas pada minyak.
"Sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada untuk mengawasi LPG 3 kg, jadi kalau mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya dulu sebagaimana sudah disampaikan pak Wamen (ESDM)," ucap Erika di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin 10 Februari 2025.
Kendati demikian, Erika mengampaikan pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah mengenai mengawasi distribusi LPG 3 kg atau membentuk badan baru.
Baca juga: Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Hakim MA Senilai Rp5 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur
"Nanti akan dikaji dulu apakah akan ditugaskan ke BPH Migas, atau nanti dibentuk memang ada badan yang mengurusi LPG," ungkap Erika.
"Sudah diinformasikan dan kita sama-sama mengkaji secara regulasinya," tandasnya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan BPH Migas akan diberi wewenang baru untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg
"kalau di regulasinya penegasan untuk pengawasan itu kan hanya minyak saja untuk di BPH Migas. Sementara kalau untuk pengawasan hanya melalui jaringan itu yang dilakukan untuk pengawasan oleh BPH Migas," ucap Yuliot, Jumat 7 Februari 2025.
"Jadi kita juga kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Jadi mungkin maksud dari Pak Menteri (Bahlil) seperti itu," sambungnya.
Baca juga: Viral! Wanita Ini Ngaku Jadi Ratu Sedunia, Klaim Bisa Mencairkan Uang di 17 Negara
Adapun yang saat ini diawasi oleh BPH Migas adalah BBM premium, BBM solar, minyak tanah bersubsidi, serta minyak tanah bersubsidi dengan kartu kendali.
Untuk itu, Kementerian ESDM berencana mengintegrasikan seluruh pengawasan minyak dan gas LPG 3 kg agar dilakukan oleh BPH Migas.
"Jadi kita akan mengefektifkan tugas yang ada di lingkungan Kementerian ESDM dan juga pengawasan itu bisa dilakukan sekaligus, karena badan usaha yang diawasi itu pada umumnya sama. Jadi baik yang mendistribusikan minyak maupun yang mendistribusikan gas," ungkap Yuliot.