Ntvnews.id, Jakarta - Komisi XI DPR RI menggelar rapat yang membahas persoalan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo.
Namun sayang, rapat mengenai sistem perpajakan baru tersebut dilakukan secara tertutup.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta maaf rapat digelar tertutup lantaran pajak merupakan cukup strategis bagi penerimaan negara.
"Disepakati bersama rapat kita buat tertutup untuk menghindari kegaduhan-kegaduhan yang kita anggap tidak kondusif, tidak memberikan daya dukung yang kondusif karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara," ucap Misbakhun di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin 10 Februari 2025.
Coretax. (Instagram)
Baca juga: Momen Prabowo Tanda Tangani Sepatu Futsal Anak Sekolah di Bogor
Lebih lanjut, Komisi XI DPR RI dan DJP Kemenkeu menyepakati penggunaan sistem lama untuk urusan pajak, karena Coretax masih eror hingga saat ini.
Adapun sistem lama yang dimaksud merupakan pembayaran dan lapor pajak lewat DPJ online pada situs pajak.go.id.
"Kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," ungkap Misbakhun.
Kemudian Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.
Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu diminta untuk menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak.
Baca juga: Momen Prabowo Berbaur dengan Warga Bogor Usai Sidak Makan Bergizi Gratis di SD
"Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak," tandasnya.
Sebelumnya, rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. Mulanya, pimpinan menanyakan kepada Suryo apakah rapat mau digelar secara terbuka atau tertutup.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu. Saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota," ujar Misbakhun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
"Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup. Terima kasih," jawab Suryo.
Usai Suryo meminta izin untuk rapat dilakukan secara tertutup, pimpinan lantas mengiyakan permintaan itu setelah disetujui oleh para anggota.
Baca juga: Prabowo: Ndablek Itu Monyet-monyet Maling-maling, Gak Sadar-sadar
"Bagaimana, anggota? Setuju, ya? Oke. Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum," kata Misbakhun yang diikuti ketuk palu.
"Minta tolong silakan untuk ditutup, yang tidak berhak untuk mendengarkan silakan keluar," imbuhnya.
Diketahui, Coretax yang baru diberlakukan DJP mulai 1 Januari 2025, banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Keluhan yang disampaikan bermacam-macam, mulai dari periode pelaporan maupun transaksi pajak.