Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax tetap berlanjut meski ada kendala hingga saat ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, hal tersebut sehubungan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dengan DJP Kemenkeu.
"Implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur legacy sebelum implementasi," ucap Dwi Astuti, Selasa 11 Februari 2025.
Adapun skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta, Selasa 11 Februari 2025
"Dengan demikian kami tegaskan bahwa implementasi Coretax DJP tidak ditunda tapi tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menggelar rapat yang membahas persoalan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Namun sayang, rapat mengenai sistem perpajakan baru tersebut dilakukan secara tertutup.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta maaf rapat digelar tertutup lantaran pajak merupakan cukup strategis bagi penerimaan negara.
"Disepakati bersama rapat kita buat tertutup untuk menghindari kegaduhan-kegaduhan yang kita anggap tidak kondusif, tidak memberikan daya dukung yang kondusif karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara," ucap Misbakhun di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin 10 Februari 2025.
Baca juga: Prabowo Bakal Sambut Presiden Turkiye Erdoga di Istana Bogor Besok Rabu
Lebih lanjut, Komisi XI DPR RI dan DJP Kemenkeu menyepakati penggunaan sistem lama untuk urusan pajak, karena Coretax masih eror hingga saat ini.
Adapun sistem lama yang dimaksud merupakan pembayaran dan lapor pajak lewat DPJ online pada situs pajak.go.id.
"Kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," ungkap Misbakhun.
Kemudian Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.
Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu diminta untuk menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak.
"Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak," tandasnya.