Banyak Keluhan, Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi pada Coretax

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 13:40
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Coretax. Coretax. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan potensi maladministrasi pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax apabila tidak dikelola dengan baik.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan, keluhan para pengguna platform ini perlu segera ditindaklanjuti.

"Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan Coretax dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik," ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Rabu 12 Februari 2025.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika/Ist Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika/Ist

Potensi maladministrasi tersebut di antaranya tidak kompeten, artinya sistem ini tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Baca juga: Coretax Tak Ditunda, Ini Kata Dirjen Pajak

Kedua, adanya potensi penyimpangan prosedur dimana terdapat “bug” pada sistem Coretax. Yeka mengatakan, keluhan adanya bug ini cukup banyak disampaikan.

Bug dalam aplikasi adalah gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal.

Ketiga, adanya potensi tidak memberikan layanan dimana Coretax sebagai bentuk layanan tidak dapat diakses oleh pengguna.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sampai saat ini tidak dapat memberikan layanan yang dijanjikan.

Yeka berharap agar DJP selaku pengampu Pembangunan Sistem Coretax dapat segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melakukan administrasi pelaporan pajak.

Baca juga: Buntut Coretax Bermasalah, DPR dan DJP Sepakati Urus Pajak Bisa Pakai Sistem Lama

Kemudian, dalam hal masyarakat menggunakan layanan Coretax dan mengadukan adanya kendala, Ombudsman meminta DJP dapat mengelola pengaduan tersebut dan memberikan solusi terbaik.

Sebelumnya pada 11 Februari 2025, Ombudsman RI telah melakukan pertemuan dengan DJP untuk meminta informasi awal buntut adanya aduan masyarakat mengenai permasalahan implementasi perpajakan Coretax.

x|close