Sri Mulyani Tunjuk Wamenkeu Suahasil Nazara Jadi Plh Dirjen Anggaran, Gantikan Isa Rachmatarwata

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 16:02
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjadi Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran.

Adapun hal ini menyusul Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, penunjukan Suahasil Nazara sebagai Plh Dirjen Anggaran berlaku sejak Senin 10 Februari 2025.

"Untuk pejabat sementara telah ditunjuk yaitu Wamen Keuangan Suahasil Nazara," ucap Deni saat dihubungi Ntvnews.id, Rabu 12 Februari 2025.

Baca juga: Komisaris Telkom Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Manajemen Buka Suara

Baca juga: Profil Isa Rachmatarwata, Anak Buah Sri Mulyani yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Seperti diketahui, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan pihaknya menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka korupsi Jiwasraya.

"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR," ucap Abdul Qohar, Jumat 7 Februari 2025.

Menurutnnya Isa ditetapkan tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) 2006-2012.

Adapun kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp16,8 triliun.

Oleh sebab itu, kata dia, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung," ungkapnya.

x|close