Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan berdasarkan surat Kementerian Keuangan, besaran efisiensi anggaran Kementerian ESDM mencapai 42 persen.
Awalnya Kementerian ESDM mendapatka Rp3,91 triliun kini dipangkas Rp1,66 triliun menjadi Rp2,25 triliun.
"Besaran efisiensi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp1,66 triliun atau 42 persen dari pagu anggaran Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,91 triliun," kaya Yuliot Tanjung, Rabu 12 Februari 2025, dilansir Antara.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Jumat (31/1/2025). (ANTARA (Putu Indah Savitri))
Yuliot Tanjung menjabarkan bahwa efisiensi sebesar Rp1,66 triliun tersebut terdiri atas efisiensi belanja sumber dana rupiah murni (RM) sebesar Rp1,3 triliun; belanja sumber dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp139,37 miliar; serta efisiensi belanja layanan umum atau BLU sebesar Rp216,89 miliar.
“Beberapa kegiatan yang tetap dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 yaitu yang terkait dengan elektrifikasi bagi masyarakat yang ada di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar),” ucap Yuliot.
Kegiatan tersebut meliputi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dengan skema Multi-Years Contract sebanyak 4 unit dengan nilai anggaran belanja sebesar Rp25,2 miliar.
Selain itu, juga terdapat pembangunan PLTS dengan skema Multi-Years Contract sebanyak 9 unit dengan nilai Rp2,0 miliar. “Kegiatan monev (monitoring dan evaluasi) PLTMH sebanyak 4 kegiatan dengan nilai Rp2,08 miliar,” ucapnya.
Selain itu, Kementerian ESDM juga masih menempuh proses pengajuan revisi top-up anggaran dari sumber dana PNBP mineral dan batubara (Minerba) senilai Rp4,24 triliun. “Untuk pembangunan pipa gas bumi Cisem tahap II sebesar Rp1,79 triliun dan Dosen sebesar Rp2,43 miliar,” kata Yuliot Tanjung.
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan Kementerian Keuangan yang menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025. Melalui surat tersebut, Kementerian Keuangan memerintahkan kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.